Ini Ancaman Polri kepada Rizky Billar atas KDRT kepada Lesti Kejora

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat (29/9/2022).
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat (29/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada Artis Muhammad Rizky (Rizky Billar) selama lima tahun penjara terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lestiani (Lesti Kejora). 

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat (29/9/2022). 

Beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran.

Kekerasan fisik kembali terbagi tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ucapnya. 

Endra Zulpan mengemukakan kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 1.51 WIB di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel”

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucapnya. 

KDRT kembali terulang pada pukul 9.47 WIB dilakukan Rizky Billar kepada Lestu Kejora yakni Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Dengan demikian, Lesti Kejora melaporkan KDRT oleh Rizky Billar kepada Polres Metro Jaksel. Dari tindakan ini Lesti diminta melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," ujarnya.

Polres Metro Jaksel telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora yakni satu asisten rumah tangga Lesti danm satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky. (ant/mau)