Kabar Terkini Laporan Pedangdut Lesti Kejora Tentang KDRT

"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (29/9/2022).
"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (29/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya diduga akibat isu perselingkuhan.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (29/9/2022). 

Laporan Lesti Kejpra menyebutkan Rizky Billar melakukan kekerasan fisik kepada dirinya yang mengaku dibanting ke kasur hingga mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucapnya. 

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya. 

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tuturnya. 

Namun, Polres Metro Jaksel belum mengutarakan secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Pasalnya, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT, maka ini akan disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tuturnya.

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jaksel terkait dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ucap Nurma Dewi.

"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," ujarnya. 

Nurma Dewi berkomentar pihaknya telah meminta kepada Lesti Kejora selaku pelapor untuk menjalani visum. Hasil visum akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

"Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," katanya. 

Menyoal dugaan bentuk KDRT yang dialami Lesti Kejora, ujar Nurma Dewi, Polres Metro Jaksel belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Kami harus ada pendalaman dulu. Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan," ucapnya. (pmj/moc)