Laporan KDRT Dicabut Lesti Kejora Terhadap Rizky Billar, Memang Bisa?

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (13/10/2022).
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (13/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Polda Metro Jaya mengutarakan pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Lestiana (Lesti Kejora) terhadap suaminya, Muhammad Rizky (Rizky Billar) tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan sekarang. 

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (13/10/2022).

Proses hukum belum bisa dihentikan akibat sejumlah prosedur telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan terdapat aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Penyidik kepolisian sudah memproses laporan ini hingga melewati beberapa tahapan, sehingga penyidik juga akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur. 

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," tuturnya. 

Apalagi, pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). 

Kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022). Hal ini direspon  Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Jadi, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (ant/din)