Mengapa Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT atas Rizky Billar

"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya,” kata Lesti Kejora pada Jumat (14/10/2022).
"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya,” kata Lesti Kejora pada Jumat (14/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Artis Lestiana (Lesti Kejora) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mencabut laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya dari suaminya, Muhammad Rizky (Rizky Billar).

Dia didampingi oleh ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya Sandy Arifin, Lesti Kejora memberikan keterangan kepada media terkait pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.

"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya,” katanya pada Jumat (14/10/2022). 

Keluarga Lesti Kejora telah memaafkan suaminya dan berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Tindakan kepolisian juga diapresiasinya lantaran bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

Rizky Billar disebut Lesti Kejora sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 1.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Dari kejadian ini Lesti Kejora melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dia dikenai Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT  dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. (ant/mau)