Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT atas Rizky Billar

"Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu pada Kamis (13/10/2022).
"Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu pada Kamis (13/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizky (Rizky Billar) mengungkapkan kesepakatan damai dengan Lestiana (Lesti Kejora) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah dicapai kedua belah pihak pada Kamis (13/10/2022).

"Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu pada Kamis (13/10/2022).

Keduanya sepakat tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.

"Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ucapnya.

Philipus Sitepu mengemukakan pihak Lesti Kejora dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," tuturnya.

Dengan kesepakatan damai anrara Lesti Kejora dan Rizky Billar diharapkan Rizky bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Apalagi, sejumlah prosedur telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tuturnya. 

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022. Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Oktober 2022. 

Selanjutnya, beberapa waktu kemudian Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan. (ant/moc)