Pelaku Usaha Jamin Pasokan Batu Bara PLN

Ilustrasi: Tambang batu bara
Ilustrasi: Tambang batu bara

Gemapos.ID (Jakarta) - Pelaku usaha sektor pertambangan batubara memastikan pemenuhan untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih terus berjalan.

Hal tersebut juga disampikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, ia mengungkapkan pemenuhan batubara sejauh ini tetap dilaksanakan.

"Setahu saya anggota-anggota APBI yang punya kontrak ke PLN berkomitmen untuk melaksanakan kontrak pasokan," kata Hendra dikutip pada hari ini (4/8/2022). 

Kemudian Hendra juga mengatakan, selama ini kontrak pemenuhan batubara dilakukan PLN dengan ribuan penambang. Komitmen serupa ditegaskan oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI). 

"BUMI memenuhi komitmen pasokan domestik dan memprioritaskan pasokan ke PLN sebelum (memenuhi) ekspor," ujar Dileep.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga mengungkapkan pihaknya senantiasa mendukung kebutuhan batubara untuk PLN. 

"Tambang kami di Kalimantan Selatan (penjualannya) lebih dari 30% ke domestik," ungkap Adrian. 

Sementara itu, merujuk pada data dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), untuk tahun ini pemerintah menargetkan produksi batubara mencapai 663 juta ton dimana realisasinya kini mencapai 369,2 juta ton atau setara 55,69%. 

Adapun, pemenuhan DMO batubara hingga April 2022 mencapai 54,03 juta ton. Secara total, kebutuhan DMO batubara tahun ini ditetapkan sebesar 166 juta ton.

Sebelumnya, EVP Batubara PT PLN (Persero) Sapto Aji Nugroho mengungkapkan sejumlah tantangan dalam upaya pemenuhan batubara untuk pembangkit listrik perusahaan setrum pelat merah ini. 

Menurutnya, para pemasok lebih memilih menjual batubara untuk industri semen di mana harga patokannya lebih tinggi yakni sebesar US$ 90 per ton. Bahkan, pasokan juga umumnya akan lebih diutamakan untuk sektor smelter dimana harga yang dikenakan mengikuti harga pasar. 

"Nah ini yang membuat kami di PLN ini pilihan terakhir ketika pemasok yang ingin menunaikan kewajibannya DMO di dalam negeri," ungkap Sapto dalam Diskusi Publik BLU Batubara, Selasa (2/8/2022). 

Kemudian ia melanjutkan, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 13/2020, perusahaan yang spesifikasi batubaranya di luar kebutuhan PLN maka akan dikenakan beban kompensasi. 

Sedangkan, untuk perusahaan yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan serta berkontrak dengan PLN, namun tidak memenuhi kontrak akan dikenakan penalti.

Meski demikian, selisih antara kompensasi dan penalti ini dinilai cukup lebar. Sapto mengungkapkan, saat ini pemenuhan batubara untuk pembangkit PLN cukup tertolong dengan skema penugasan yang dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. 

Kemudian lewat skema ini, Kementerian ESDM menunjuk pelaku usaha tertentu untuk memenuhi batubara bagi PLN. 

"Namun tentunya hal ini bersifat sementara, tidak bisa secara terus-menerus atau permanen," ungkap Sapto.(kcd/ra)