Penerima Booster Resmi Tak Lagi Harus Tes COVID-19 Sebelum Naik Pesawat

Ilustrasi: Keluarga yang sedang berada di bandara untuk melakukan perjalanan udara
Ilustrasi: Keluarga yang sedang berada di bandara untuk melakukan perjalanan udara

Gemapos.ID (Jakarta) - Mulai pada hari ini (29/8/2022), pengguna jasa penerbangan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin COVID-19 tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dikatakan, SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat. Hal tersebut disampikan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, kemarin (28/8/2022).

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Meski demikian, ia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Sedangkan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, Nur Isnin mengatakan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Kemudian selama pemberlakuan edaran ini pula, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.(ant/ra)