Prioritaskan Batu Bara dan LNG Dalam Negeri, Jokowi Tegaskan Sanksi Pelanggaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta produsen batu bara memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta produsen batu bara memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri.

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta produsen batu bara memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri. Ia mengingatkan ada aturan kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bagi setiap perusahaan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

"Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya," katanya kemarin(3/1/22).

Pemerintah menyatakan situasi ini mengancam operasional pembangkit listrik milik PT PLN (Persero), karena minimnya pasokan batu bara.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN mencari solusi atas masalah pasokan batu bara.

"Segera cari solusi terbaik untuk kepentingan nasional," kata Jokowi.

Selain batu bara, Jokowi juga memerintahkan PT Pertamina (Persero) dan perusahaan swasta memprioritaskan kebutuhan liquid natural gas (LNG) atau gas alam cair untuk dalam negeri ketimbang ekspor. 

"Terkait pasokan LNG, saya juga minta kepada produsen LNG, baik Pertamina dan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu," katanya.

Jokowi menegaskan, bahwa seluruh pihak, baik dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pengolahan lainnya harus menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor.

"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tutupnya.(ra)