Ketua APBI Berharap Pemerintah Fokus Selesaikan Masalah Pasokan Batu Bara Secara Permanen

Ilustrasi Batu Bara Indonesia
Ilustrasi Batu Bara Indonesia

Gemapos.ID (Jakarta) - Terkait keputusan tentang perubahan aturan patokan batu bara Dometic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan listrik dalam negeri yang dilakukan oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM mengatakan, Perubahan yang di maksud ialah dari yang saat ini hanya 25% menjadi evaluasi per bulan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir berharap, pemerintah memang fokus upaya penyelesaian permasalahan struktural pasokan batu bara secara permanen. 

Ia juga berpendapat, dalam jangka pendek, perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya.

"Perlu mekanisme pemantauan pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan)," katanya hari ini (4/1/22).

Sementara itu ia mengusulkan, besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil dan akurat. Serta, DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer.

"Harga batu bara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas," kata Pandu.(ra)