APBI Sebut Beberapa Perusahaan Batu Bara Terhambat dalam Mengurus Perizinan Lingkungan

Ilustrasi Tambang Batu bara Indonesia
Ilustrasi Tambang Batu bara Indonesia

Gemapos.ID (Jakarta) - Sejumlah perusahaan batu bara kesulitan mengurus perizinan lingkungan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, beberapa perusahaan menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan perizinan lingkungan.

“Dalam hal pengurusan untuk mendapatkan persetujuan AMDAL, SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup), PerTek (Persetujuan Teknis) pemenuhan baku mutu air, udara, limbah B3 terkendala dalam hal tata waktu karena persyaratan perizinan yang melibatkan cukup banyak direktorat membuat proses pengurusan lebih kompleks,” ujar Hendra kemarin (8/8/2022).

Menurut Hendra, proses pengurusan perizinan lingkungan yang memakan waktu ini terjadi lantaran pemahaman peraturan oleh sebagian evaluator yang belum seragam. 

Diketahui, saat ini perizinan lingkungan untuk  rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan pada Februari 2-021 silam.

“Kami menyadari penerbitan PP No. 22 Tahun 2021 dimaksudkan untuk menyederhanakan/mempermudah birokrasi perizinan lingkungan  agar dapat menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi dengan mengedepankan aspek lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya beberapa anggota kami menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan perizinan lingkungan,” tutur Hendra.

Hendra tidak merinci seperti apa persisnya dampak negatif yang dirasakan oleh perusahaan batubara akibat dari proses izin lingkungan yang lamanya melebihi ekspektasi ini. 

Namun, ia mengakui bahwa hal ini berpengaruh pada pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana kegiatan, ekspansi, investasi.

APBI sendiri sejatinya tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan perizinan lingkungan ini. Hendra berujar, APBI telah mengirimi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audiensi. Hanya saja, permohonan tersebut belum berbalas hingga tulisan ini dibuat.

“APBI telah mengirim surat ke Kementerian LHK sejak pertengahan Juli lalu perihal permohonan audiensi untuk membahas permasalahan tersebut, tapi sampai saat ini kami belum menerima responnya,” kata Hendra.

Sebagai informasi, realisasi produksi batubara nasional di periode Januari-Juni 2022 mencapai 294,37 juta ton menurut data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

mendekati angka 300 juta ton di enam bulan pertama tahun 2022. Data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, realisasi produksi di periode Januari-Juni 2022 mencapai 294,37 juta ton.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan target produksi batubara nasional sebanyak 663 juta ton di sepanjang tahun 2022. 

Sementara itu, angka tersebut setara kurang lebih 44,40% dari target produksi batubara nasional tahun ini.(ikt/ra)