Status PMK Keadaan Tertentu Darurat?

Evakuasi hewan ternak dalam rangka peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2022. (sumber: bnpb)
Evakuasi hewan ternak dalam rangka peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2022. (sumber: bnpb)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Ada enam poin dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut, yakni pertama, Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. 

Kedua, penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud poin dua dilakukan dengan kemudahan akses seperti diatur dalam perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya, keempat, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya itu akan dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Dan terakhir, keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB tercatat mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

“Menurut data dari Isikhnas Kementan,” ungkap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari seperti dikutip, Minggu (3/7/2022).

Adapun lima Provinsi dengan kasus tertinggi menurut Muhari adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, Muhari menyebut pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. 

“Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor,” terangnya. (rk)