Mau Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku? Yuk, Simak Dulu penjelasannya

Ilustrasi Tampilan Aplikasi Sentuh Tanahku
Ilustrasi Tampilan Aplikasi Sentuh Tanahku

Gemapos.ID (Jakarta) - Cara cek sertifikat tanah online bisa dilakukan dengan mudah, beberapa orang juga beranggapan bahwa cara ini dirasa lebih efisien dan juga cepat, bahkan tidak perlu memakan waktu yang lama karena harus datang ke kantor di BPN (Badan Pertanahan Indonesia).

Sebelumnya, pengecekan sertifikat tanah secara offline pun bisa dikatakan mudah dan tidak begitu menyulitkan, seseorang yang ingin melakukan pengecekan sertifikat tanah diminta untuk langsung mendatangi kantor BPN dan mengisi beberapa formulir pengajuan. Apabila sertifikat tanah yang diajukan telah dinyatakan asli oleh pihak BPN, petugas BPN dapat langsung memberikan cap resmi.

Selanjutnya,  jika sertifikat dipermasalahkan keasliannya, pihak BPN akan melakukan proses plotting. Apa itu plotting? plotting adalah proses verifikasi sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN.

Jika ingin mengecek sertifikat tanah secara offline, masyarakat Indonesia bisa membawa beberapa dokumen persyaratan, yakni:

  • Sertifikat tanah yang diperiksa
  • Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT
  • Form permohonan pengecekan
  • Fotokopi KTP si pemilik sertifikat
  • Biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat

Itulah beberapa persyaratan mengecek sertifikat tanah secara offline, lalu  bagaimana cara cek sertifikat tanah melalui online? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sebelumnya, pihak BPN memiliki aplikasi yang disediakan untuk masyarakat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online. Aplikasi tersebut dinamakan dengan Sentuh Tanahku. 

Sentuh Tanahku menjadi aplikasi hasil dari kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat Indonesia bisa mengetahui detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, hingga prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Berikut panduan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah online, yakni:

  • Unduh Aplikasi, Anda harus terlebih dulu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Registrasi, Registrasi akun dengan menekan "Daftar Akun Baru" dan tuliskan username yang tidak mengandung spasi, kemudian isi email dan juga password.
  • Aktivasi, Setelah klik tautan, link akan mengarahkan ke halaman aktivasi pengguna. Kemudian pilih tombol "Aktivasi".
  • Login, "Login" dan masuk ke aplikasi dengan menggunakan username dan juga password yang sudah didaftarkan.
  • Klik Info Sertifikat, Setelah masuk, pilih menu "Info Sertifikat". Di sana tersedia daftar data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.
  • Pelaporan, Jika data sertifikat belum tersedia dalam daftar tersebut, masyarakat bisa melakukan pelaporan.
  • Laporkan Sertifikat, Untuk melaporkan bisa menekan fitur "Laporkan Sertifikat" dan masukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertifikat.

Perlu diketahui, Diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap orang memang memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.(kmp/ra)