Berikut Ketentuan Hewan Kurban Idul Adha 1443 H dari Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan hewan berpenyakit mulut dan kuku (PMK) gejala ringan sebagai hewan kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan hewan berpenyakit mulut dan kuku (PMK) gejala ringan sebagai hewan kurban

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan hewan berpenyakit mulut dan kuku (PMK) gejala ringan sebagai hewan kurban dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh pada Jumat (11/6/2022). 

Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yakni lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut. 

Namun, ini tidak berakibat pincang dan tidak sampai menyebabkan kekurangan berat badan secara signifikan. Kondisi lepuh ini bisa disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.

Hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.

Jika hewan kurban bergejala berat telah dinyatakan sehat pada masa diizinkannya berkurban, yaitu 10-13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.

Namun. apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diizinkan berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.

Syarat dan rukun kurban adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.

Kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut. (ant/adm)