Pemerintah Akan Revisi PP No. 72 Tahun 1998 Untuk Wujudkan Kemandirian Sektor Kesehatan

13-08-35-D0660C55-64CF-4BF0-ACD2-60A918964FD0
13-08-35-D0660C55-64CF-4BF0-ACD2-60A918964FD0
Jakarta (19/2) – Riset dan inovasi adalah faktor penting dalam memajukan bangsa. Dengan ragam sumber daya alam dan sumber daya manusia yang luar biasa, riset dan inovasi harusnya bisa dikembangkan dengan baik. Khususnya dalam riset dan inovasi di bidang kesehatan seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pengembangan produksi dari dalam negeri sangat perlu untuk dikembangkan untuk mewujudkan kemandirian di sektor kesehatan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kemandirian di bidang kesehatan merupakan wujud kemajuan bangsa. Untuk saat ini, menurut Menko Muhadjir sudah banyak sekali inovasi dan produk-produk kesehatan dari dalam negeri yang sudah bagus. Namun rumah sakit di Indonesia masih cenderung menggunakan peralatan dan obat-obatan dari luar negeri. Padahal menggunakan produk dari inovasi bangsa sangat berkaitan dengan kebanggan dan kecintaan tanah air. Untuk itu pemerintah akan memperkuat regulasi terkait penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan dari dalam negeri. maka dari itu pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. “Memang masih perlu ada kekuatan yang memaksa itu. Kalau tidak dipaksa nanti tidak akan jalan (produk obat dalam negeri). Di Indonesia masih ada keberpihakan rumah sakit dan dokter dengan produsen obat,” kata Muhadjir dalam RTM di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/2). PP Nomor 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana UU Nomor 23/1992 telah dicabut dengan dikeluarkannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Pembahasan Revisi PP ini bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola dan bisnis proses pengawasan sediaan farmasi, serta melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.

Menko PMK dalam rapat meminta pihak Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional (Kemenristek/BRIN) bisa memajukan riset dan inovasi di bidang kesehatan untuk mendukung upaya untuk membangun kemandirian di bidang kesehatan. Muhadjir juga meminta pihak BPOM dan pihak Kemenkes menjaga harga obat-obatan dan bisa memperkuat hilirisasi produk obat dan alat kesehatan. Menristek Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pembahasan membahas Revisi PP 72 Tahun 1998 harus bisa mendorong penggunaan produksi obat dan inovasi produk dalam negeri. Bambang mengharapkan revisi PP 72 juga menjadikan hilirisasi produksi obat dan alat kesehatan dengan memanfaatkan kekekayaan sumber daya alam yang memiliki segudang manfaat. “Kita harap revisi PP bisa mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menggunakan produk dalam negeri. Intinya kita ingin revisi PP ini memberi dukungan pada produk dalam negeri,” kata Bambang. Menko Muhadjir mengatakan keputusan rapat mengenai Revisi PP ini akan ditunda hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Namun berbagai pembahasan mengenai Revisi PP ini kata Muhadjir akan terus dimatangkan dan dibahas hingga benar-benar final. Bila omnibuslaw sudah disahkan oleh presiden, maka Revisi PP ini sebagai bentuk dari inovasi omnibus law juga akan langsung disahkan dan langsung diberlakukan. “Dengan begitu akan serempak semua peraturan pemerintah yang menyertai omnibus law itu sekarang sudah disediakan. Jadi kita secara simultan kita siapkan. Jadi tidak menunggu disahkan baru kita siapkan kita rapat kita susun, tidak. Jadi semua peraturan pemerintah begitu disahkan langsung akan di gulirkan peraturan pemerintah. Termasuk penyediaan farmasi dan alat-alat kesehatan ini. Ini pada dasarnya sudah setengah matang begitu selesai omnibus law sah baru Presiden sahkan,” tutup Muhadjir. Hadir dalam RTM Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro, Kepala BPOM Penny K. Lukito, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Engko Sosialine, dan perwakilan dari kementerian terkait yakni Setneg, Setkab, Kemenko Perokonomian, Kemendag, KemenPAN RB dan Kemenkumham.(AAN)