Pemerintah Akan Revisi PP No. 72 Tahun 1998 Untuk Wujudkan Kemandirian Sektor Kesehatan
Menko PMK dalam rapat meminta pihak Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional (Kemenristek/BRIN) bisa memajukan riset dan inovasi di bidang kesehatan untuk mendukung upaya untuk membangun kemandirian di bidang kesehatan. Muhadjir juga meminta pihak BPOM dan pihak Kemenkes menjaga harga obat-obatan dan bisa memperkuat hilirisasi produk obat dan alat kesehatan. Menristek Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pembahasan membahas Revisi PP 72 Tahun 1998 harus bisa mendorong penggunaan produksi obat dan inovasi produk dalam negeri. Bambang mengharapkan revisi PP 72 juga menjadikan hilirisasi produksi obat dan alat kesehatan dengan memanfaatkan kekekayaan sumber daya alam yang memiliki segudang manfaat. “Kita harap revisi PP bisa mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menggunakan produk dalam negeri. Intinya kita ingin revisi PP ini memberi dukungan pada produk dalam negeri,” kata Bambang. Menko Muhadjir mengatakan keputusan rapat mengenai Revisi PP ini akan ditunda hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Namun berbagai pembahasan mengenai Revisi PP ini kata Muhadjir akan terus dimatangkan dan dibahas hingga benar-benar final. Bila omnibuslaw sudah disahkan oleh presiden, maka Revisi PP ini sebagai bentuk dari inovasi omnibus law juga akan langsung disahkan dan langsung diberlakukan. “Dengan begitu akan serempak semua peraturan pemerintah yang menyertai omnibus law itu sekarang sudah disediakan. Jadi kita secara simultan kita siapkan. Jadi tidak menunggu disahkan baru kita siapkan kita rapat kita susun, tidak. Jadi semua peraturan pemerintah begitu disahkan langsung akan di gulirkan peraturan pemerintah. Termasuk penyediaan farmasi dan alat-alat kesehatan ini. Ini pada dasarnya sudah setengah matang begitu selesai omnibus law sah baru Presiden sahkan,” tutup Muhadjir. Hadir dalam RTM Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro, Kepala BPOM Penny K. Lukito, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Engko Sosialine, dan perwakilan dari kementerian terkait yakni Setneg, Setkab, Kemenko Perokonomian, Kemendag, KemenPAN RB dan Kemenkumham.(AAN)