Berikut Panduan Sholat dan Kurban Hari Raya Idul Adha

Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi
Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu (25/6/2022). 

SE No 10/2022 mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Khusus untuk kurban, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun, umat Islam diminta tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," ucapmya. 

Untuk umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK diminta melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," ujar Yaqut Cholil Qoumas. 

Untuk panduan Sholat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes. 

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan prokes kepada seluruh jamaah.

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," tuturnya. (ant/moc)