PBNU Belum Bersikap Bendum Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kasus korupsi yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) organisasi ini Mardani H. Maming akan dipelajarinya sebelum menentukan sikap.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kasus korupsi yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) organisasi ini Mardani H. Maming akan dipelajarinya sebelum menentukan sikap.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kasus korupsi yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) organisasi ini Mardani H. Maming akan dipelajarinya sebelum menentukan sikap.

"Sekarang kami 'kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) pada Selasa (21/6/2022). 

PBNU memiliki mekanisme dan persyaratan guna bertindak sehingga orgnisasi ini harus mengetahui dahulu kepastian perkara kasus korupsi yang menjerat bendum organisasi ini. 

Jika kasus ini sudah dipelajari PBNU secara pasti, maka organisasi ini juga akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Malahan, PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma hukum dan norma-norma internal PBNU.

"Sekarang 'kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," ucapnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah tangkal (cekal) Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Cekal Mardani Maming ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain. Lembaga ini juga terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada 2 Juni 2022. 

Dia sudah memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani Maming. 

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono Putrohadi Sutopo berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Namun, Mardani Maming membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. (ant/mau)