Larangan Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (sumber foto: kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (sumber foto: kemendag)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri mulai 28 April 2022.

Tidak disebutkan secara rinci sampai kapan, tapi, larangan akan terus berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat,” kata Mendag dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,” jelas Lutfi lanjut.  

Larangan sementara itu, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag.

Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandasnya.

“Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong, bekerja  sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi. (rk)