TNI-Polri Aktif Harus Mundur jika Ditunjuk Pj Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman. (sumber foto: dpr.go.id)
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman. (sumber foto: dpr.go.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023, Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman ingatkan pemerintah untuk menaati peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi Partai Nasdem itu menyebutkan, di tahun 2022 saja, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Banten, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Papua Barat dan Gubernur Aceh.

"Pengangkatan Pj kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN, kemudian UU TNI Polri. Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK juga. Jangan keluar dari ketentuan itu," ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

Aminurokhman juga mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah.

"Jika Presiden atau Kemendagri menunjuk TNI atau Polri aktif maka harus mundur ketika ditunjuk sebagai Pj kepala daerah dan langsung membuat surat pengunduran diri. Harus taat pada UU TNI Polri dan juga keputusan MK," tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mengatakan legitimasi penjabat yang diangkat ini penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah seperti penggunaan anggaran dan kebijakan publik.

"Makanya harus memiliki legistimasi yang kuat,” tutupnya. (rk)