Anggota TNI-Polri Dilarang Ikut Kampanye 2024, Bahkan Bisa Dipenjara

Ilustrasi: Angguta polisi aktif sedang melaksanakan upacara bendera
Ilustrasi: Angguta polisi aktif sedang melaksanakan upacara bendera

Gemapos.ID (Jakarta) - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri aktif dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 mendatang. Meskipun hanya ikut sebagai peserta pelaksana kampanye tetap tidak boleh.

Jika melanggar, Prajurit TNI-Polri akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. 

Adapun sanksi tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Bahkan, UU Pemilu juga melarang para pelaksana, peserta, dan tim kampanye peserta pemilu untuk mengikutsertakan prajurit TNI dan Polri dalam kampanye.

Tak hanya itu, dalam UU Pemilu, Prajurit TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu 2024.

Selain itu, Prajurit TNI dan Polri tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Artinya, prajurit TNI dan Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," bunyi pasal 200 UU Pemilu.

Sementara itu, Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis. Sedangkan Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.(cnn/ra)