70 Triliun Anggaran untuk Dana Desa, Anggota Komisi XI: Kepala Desa Harus Hati-hati

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. (ist)
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengingatkan kepala desa untuk hati - hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa. Apalagi, pelaksanaan Undang-Undang Desa, alokasi anggaran Dana Desa terus mengalami peningkatan. 

Diketahui, pada tahun 2015 lalu, alokasi Dana Desa masih di kisaran Rp20 triliun. Sementara tahun ini, melonjak hingga lebih dari 3 (tiga) kali lipat menjadi sekitar Rp70 triliun.

Dengan dana itu, menurut Puteri seperti dikutip dalam pernyataannya, Senin (31/10/2022), rata-rata APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) mencapai sekitar Rp1,6 miliar yang digelontorkan untuk mempercepat kemajuan dan pembangunan desa. 

“Makanya, saya titip agar anggaran ini dikelola dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. Untuk itu, Bapak/Ibu jangan sampai tergoda menyelewengkan dana ini, karena nantinya akan berurusan langsung dengan BPK dan aparat penegak hukum,” ujar Puteri kepada kepala desa se-Kabupaten Bekasi dalam acara Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengelolaan Dana Desa, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebutkan Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan Dana Desa. 

Ini tercermin dari realisasi pagu anggaran Dana Desa di Kabupaten Bekasi yang telah mencapai 89,55 persen pada tahap I dan tahap II dari total pagu sebesar Rp264,55 miliar. 

“Pada kesempatan yang baik ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak Bapak/Ibu Kepala Desa di Kabupaten Bekasi untuk turut serta berpartisipasi dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengelolaan Dana Desa,” ucap Dani. (rk/rls)