Larangan Ekspor Hingga Harga Minyak Goreng Jadi Rp14 Ribu

ilustrasi minyak goreng
ilustrasi minyak goreng

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyabut pelarangan diberlakukan sampai minyak goreng curah di masyarakat merata seharga Rp14 ribu per liter di Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Airlangga dalam keteranganya, Rabu (27/4/2022).

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. 

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. 

Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. 

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan itu termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya. (rk)