Airlangga Hartrarto Kembali Dipanggil Kejagung Kasus Korupsi Minyak Goreng



Gemapos.ID (Jakarta) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan bakal diperiksa kembali dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 pada Senin (24/7/2023) hari ini. 

"Jam 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (24/7). 

Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Airlangga akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengaku bakal memenuhi panggilan Kejagung hari ini.

 "Hadir, hadir," ujar Airlangga ditemui selepas acara syukuran hari lahir (harlah) ke-25 PKB, di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah Minggu (23/7) malam. 

Diketahui, ini panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung terhadap Airlangga. Sebab dalam panggilan pertama pada Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir dari pemeriksaan. Ketut pun berharap semua warga negara, termasuk Airlangga harus patuh terhadap hukum.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung. Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana. (aj)