KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy
Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandarlampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy," kata dia. "Sejak hari ini pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," tukasnya. Putusan tersebut dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021. Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1). Pada Pilkada 9 Desember 2020 hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241. Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428. (adm)