Putusan PN Jakpus Dinilai NasDem Menodai Konstitusi

Ilustrasi Pemilu 2024 pascaputusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3/2023). (ant)
Ilustrasi Pemilu 2024 pascaputusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal merupakan penodaan terhadap konstitusi.

"Kenapa demikian? Karena, putusan PN Jakpus menyatakan 'menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024', padahal amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujar Atang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
 
Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan skema kontestasi politik, penindakan terhadap sengketa sebelum hari pemungutan suara dalam pemilu yang berdimensi administratif seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, ujar Atang, PN Jakpus seharusnya menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima.

"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi justru diterima," ujar dia.

Di samping itu, ia juga menyampaikan gugatan perdata tersebut menggunakan dasar perbuatan melawan hukum, padahal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan, termasuk keputusan KPU selain penetapan perolehan suara, merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan tata usaha negara.

Menurut Atang, putusan PN Jakpus menunjukkan bahwa hakim melakukan "ultra petita", yakni menjatuhkan putusan yang melebihi dari hal yang dimohonkan.


Ia berpendapat putusan perkara itu seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan, bukan berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," katanya.

Oleh karena itu, Atang pun menilai Badan Pengawas Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan terhadap orkestrasi yustisial hakim di PN Jakpus.

"Persoalan ini terkait dengan kompetensi absolut dan penyimpangan norma yang sudah jelas dan tegas serta imperatif diatur dalam undang-undang dan konstitusi," ujar dia.

Ia mengatakan pula dua kekuasaan besar yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, yaitu MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu.

"Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah merobek konstitusi sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan," ujarnya.

Selanjutnya, Atang berharap proses banding yang akan dilaksanakan oleh KPU RI dikawal oleh seluruh elemen bangsa agar tidak berakhir memberikan preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat. (