DPR Setujui Raka Sandi Sebagai Anggota KPU

ahmad doli
ahmad doli
Komisi II DPR sudah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti antarwaktu (PAW). Dia menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW Anggota DPR 2019-2024. "Yang berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi, itu yang nanti akan ditetapkan sebagai pengganti Pak Wahyu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung seusai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Komisi II DPR segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada presiden yang ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Surat ini dibuat pada Selasa kemarin. Sekedar informasi Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022. Dia menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin) dan Wahyu Setiawan (55 poin). Kemudian, Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin). "Kenapa dibuat ada 14 orang, supaya memang nanti kalau ada terjadi hal-hal seperti ini digantikan langsung oleh urutan terbanyak yang berikutnya yang pada saat di-fit and proper test," ujar Doli. Pada kesempatan terpisah Raka Sandi mengaku bersyukur diberikan kepercayaan oleh Komisi II menjadi Anggota KPU menggantikan Wahyu. Dia berjanji akan memegang penuh kepercayaan tersebut. Walaupun demikian Raka Sandi mengaku belum tahu kapan pelantikan dirinya sebagai Anggota KPU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena, undangan ini juga belum diterimanya sampai sekarang, “Saya akan menunggu perkembangan dan pelantikan resmi dari Kantor Kepresidenan,” ucapnya. Walaupun demikian, Raka Sandi mengaku siap menggantikan Wahyu dan siap bergabung dengan ketua dan anggota komisioner KPU. Saat ini dirinya belum mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Bali yang akan dilakukannya setelah dilantik menjadi Anggota KPU. (mam)