Pemilik Kendaraan Akan Diminta Ganti Pelat, Bagaimana Aturannya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam menjadi warna putih secara bertahap pada 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam menjadi warna putih secara bertahap pada 2022

Gemapos.ID (Jakarta) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam menjadi warna putih secara bertahap pada 2022

Selain itu warna dasar pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus berupa Radio Frequency Identification (RFID).

“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus melalui akun Instagram resmi Humas Polri @divisihumaspolri, pada Senin (24/1/2022).

Perubahan warna pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi putih dengan tulisan hitam agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas. 

Kebijakan ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021 tang tidak dibebankan biayanya kepada masyarakat. Karena, ini sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Aturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

 

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

 

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

 

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

 

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

 

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

 

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

 

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

 

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (ant/din)