Berikut Pendapat DPR Tentang Harga Baru Minyak Goreng

Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Gerindra menilai pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat.
Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Gerindra menilai pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Gerindra menilai pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta pada Jumat (18/3/2022). 

Penerbitan Permendag No 6/2022 berakibat HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. 

Sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

DPR telah mengingatkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. 

Contohnya, di Sumatera Utara pada periode 14 Februari 2022-16 Maret 2022 pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter, barang itu tidak ada di pasar dan supermarket.

Padahal, Permendag No 6/2022 pemerintah bisa menginstruksikan produsen Crude Palm Oil (CPO) untuk melakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Public Obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU (Harga Guna Usaha) perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," ucapnya.

Sufmi Dasco Ahmad prihatin persoalan minyak goreng telah menimbulkan korban jiwa yakni seorang ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng. Dari peristiwa ini kepolisian diminta tegas terhadap oknum pengusaha nakal. 

"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengemukakan pemerintah mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan.

Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. \

"Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," ujarnya.