Pemerintah Kebut Penyelesaian UU Pekerja Migran
Kemenko PMK dalam hal ini terus mendorong K/L agar dapat mengimplementasikan kebijakan pencegahan, penanganan dan pemberantasan human trafficking sesuai Perpres 9/2015 dan Perpres 69/2008. Antara lain yaitu dengan melakukan rapat koordinasi melibatkan anggota GT PP-TPPO pusat dan daerah. "Selain itu juga berkoordinasi dengan BUMN, pihak swasta, termasuk masyarakat," imbuhnya. Kemenko PMK juga melakukan upaya pemberantasan TPPO melalui penguatan regulasi PPTPPO yang meliputi revisi Perpres 69/2008, penyusunan RAN PTPPO 2020-2024, revisi Perkaha GT PP-TPPO Pusat, dan mendorong daerah membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) PTPPO. Upaya pemberantasan TPPO lainnya adalah peningkatan pemahaman terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) agar konsisten menerapkan UU TPPO dalam penangananan kasus serta mendorong K/L agar dapat membangun database yang terpadu. "Untuk diketahui, Gugus Tugas TPPO diketuai oleh Menko PMK, dengan Menteri PPPA sebagai ketua harian dan sekretariat di bawah koordinasi KemenPPPA, dan beranggotakan 19 K/L yang telah terbagi tugas sesuai keanggotaannya," jelas Wagiran. Sementara itu, Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri berharap peraturan pelaksana/turunan UU 18/2017 yang sedang disusun pemerintah terkait Pelindungan PMI dapat lebih bersifat responsif gender.(AAN)