Kasus PMI Ilegal, Gus Muhaimin: Pengawasannya Harus Diperketat

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. (ist)
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebab mengalami beberapa masalah di Malaysia, seperti penganiayaan, eksploitasi, sakit, dan korban perdagangan manusia. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap PMI, mulai dari tahap perekrutan di daerah-daerah hingga penempatan sektor domestik, khususnya di Malaysia.

"Ini tentu jadi catatan mengapa masih sangat banyak PMI ilegal, saya kira pengawasannya harus diperketat lagi, aparat jangan sungkan menindak tegas siapapun yang masih mencoba mengirimkan PMI lewat jalur-jalur ilegal," kata Gus Muhaimin dalam keterangan persnya, Rabu (10/8/2022).

Gus Muhaimin mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan BP2MI untuk tidak berpuas diri usai meneken Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Pekerja Migran Domestik antara Indonesia dan Malaysia. 

Menurutnya, MoU yang dirancang dengan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) bukan jaminan persoalan marginalisasi PMI yang selama ini dilawan akan beres dengan sendirinya, sementara pengiriman ilegal masih marak terjadi. 

"MoU kita dengan Malaysia memang bagus, tapi ingat itu bukan jaminan kalau praktik pengiriman PMI ilegal masih ada. Jadi saya minta pemerintah memastikan betul prosedur pengiriman PMI benar-benar sesuai dengan MoU itu," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk itu, Gus Muhaimin meminta pemerintah  serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum agen yang memberangkatkan PMI secara ilegal atau tidak sesuai prosedur yang hingga kini masih dilakukan oleh sistem agensi Maid Online. 

“Pada intinya ada di pengawasan dan penindakan ya, pokoknya kalau masih ada agen yang main belakang (ilegal) memberangkatkan PMI ke manapun harus ditindak, ini bentuk pemberian perlindungan pada pekerja migran dan mengurangi angka terjadinya kasus PMI ilegal," kata Gus Muhaimin.

Di sisi lain, Gus Muhaimin menyarankan pemerintah menyusun strategi baru untuk optimalisasi promosi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk informasi terkait agen-agen resmi dan legal. 

"Dan juga penting libatkan kepala desa sebagai unit perlindungan PMI paling bawah. Kepala desa/lurah harus lebih pro aktif dalam memantau mobilitas warganya ke luar negeri, biar PMI kita tidak terjebak iming-iming menggiurkan yang ditawarkan jalur ilegal," pungkas legislator dapil Jawa Timur VIII tersebut. (rk/rls)