Arteri Dahlan Dilaporkan ke Polda Jawa Barat Terkait Rasisme

Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda melaporkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteri Dahlan ke Polda Jawa Barat.
Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda melaporkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteri Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda melaporkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteri Dahlan ke Polda Jawa Barat. 

Karena, dia dianggap melakukan penistaan terhadap masyarakat Sunda dengan meminta Jaksa Agung (Jagung) mencopot Kajati akibat berbahasa Sunda. 

Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," kata Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar di Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).

Selain itu Arteria Dahlan dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang merawat bahasa daerah, bukan melarang bahasa daerah. 

Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (17/1/2022), Arteria Dahlan meminta jajaran Kejagung bersikap profesional dalam bekerja.

Hal ini terkait seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Arteri Dahlan meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut. (dtc/mam)