Jaksa-KPK Saling Bantah Penanganan Kasus Komisioner KPU

kantor KPK
kantor KPK
Jaksa Yadyn Palebangan mengakui dirinya ikut menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Harun Masiku kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE). Jadi, dia mengetahui kasus ini secara mendalam akibat menangani sejak awal penangkapan Wahyu. “Saya mengantongi SK (surat keputusan) yang menugaskannya untuk menganalisis hasil penyelidikan tertutup terkait kasus tersebut,” katanya di Jakarta pada Jumat (31/1/2020). Dalam penyelidikan itu sejumlah peran dilakukan Jaksa yakni menganalisis hasil penyadapan dan modus operandi. Selain sebagai standing magsitrate yang mengendalikan penanganan perkara. Yadyn merupakan salah satu jaksa yang ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang semula bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini membuat dia ingin kembali ke KPK pada suatu saat. "Penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," jelasnya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah Yadyn menangani kasus suap WSE di Jakarta pada Selasa (28/1/2020). Namun, dia tidak menyebutkan jaksa siapa saja yang menanggani kasus tersebut. (mam)