Kemnaker Diminta Evaluasi Pemberoan THR Secara Cicilan
Sebelumnya, KSPI meminta Kemnaker melarang pengusaha bisa membayar THR 2021 secara sistem cicilan dan penundaan, Hal ini pernah dilakukannya pada 2020 dengan surat edaran tentang pemberian THR pada saat pandemi Covid-19. "Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal. Tahun lalu Kemnaker membolehkan pengusaha memberikan THR secara bertahap atau penundaan dengan kesepakatan para pekerja. Selain itu mesti didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.