Berapa Kenaikan Upah Minimum 2023, Ini Penjelasan Kemnaker

Gemapos.ID (Jakarta) - ementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kenaikan upah minimun 2023 akan diumunkan pada 21 November 2022. Kenaikan ini didorong peningkatan inflasi yang memicu biaya hidup tinggi. 

“Naik turun upah minimum ikuti inflasi,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Senin (31/10/2022). 

Kemnaker belum bisa mengungkapkan berapa kenaikan upah minimun 2023 lantaran ini disebut menunggu data-data dari pihak lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Upah minimum 2023 juga tidak akan naik hingga 13% seperti tuntutan buruh lantaran tingkat inflasi Indonesia masih sekitar satu digit.

“Inflasi kita nggak segitu kan," ucapnya.

Indah meminta semua pihak bersyukur lantaran pihak berwenang masih bisa menekan laju inflasi Indonesia. 

"Kita masih jauh lebih baik dari negara-negara lain yang sudah dua digit inflasinya,” tuturnya. (dtf/moc)