Ribka Diperiksa KPK, Hasto: Ini Kriminalisasi Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah). (gemapos/gesuri.id)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah). (gemapos/gesuri.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritisi perihal Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning diperiksa KPK terkait perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Hasto menilai pemeriksaan Ribka sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

"Nah hari ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan AMIN, yaitu Mbak Ribka Ciptaning ya, kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," kata Hasto saat jumpa pers di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

Hasto menyebut Ribka merupakan representasi memperjuangkan kepentingan rakyat. Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan memperjuangkan kepentingan rakyat, anggota DPR dilindungi oleh undang-undang.

"Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Selalu berjuang, bagaimana kita memproteksi warga negara kita yang bekerja di luar dan sering diperlakukan tidak adil. Ini merupakan hak, hak dari anggota DPR RI yang lengkap. Maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.

Hasto kemudian menduga dipanggilnya Ribka karena mengkritik keras pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

"Dan tetapi sebelumnya karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02, tiba-tiba muncul panggilan seperti itu tiada hujan, tiada angin," tuturnya.

Hasto juga menyinggung cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang pada saat debat dianggap menyentuh personal kandidat lain.

"Ketika Pak Cak Imin di dalam debat yaitu berdebat dengan Mas Gibran itu kan debat yang biasa, tapi tiba-tiba dianggap menyentuh personal sehingga kemudian muncul lah kasus yang sepertinya itu begitu cepat berproses, sementara yang sudah berproses sebelumnya termasuk terhadap kasus minyak goreng misalnya itu menunjukkan tidak ada, tindak lanjut. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum itu," papar Hasto.

KPK diketahui memeriksa Ribka Tjiptaning dalam perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada 2012.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dengan tersangka RU dkk. Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Ali mengatakan Ribka telah hadir di gedung KPK. Pemeriksaan kepada politikus PDIP itu tengah berlangsung.

"Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir," kata Ali.

Selain Ribka, tim penyidik KPK juga menjadwalkan dua saksi lainnya untuk diperiksa hari ini. Kedua saksi itu masing-masing bernama Ruslan Irianti Simbolon selaku ASN dan pihak swasta bernama Bunamas. (ns)