Eks Komisioner KPU Akan Hadir Di Sidang Tipikor

Toni Akbar Hasibuan
Toni Akbar Hasibuan
Gemapos.ID (Jakarta) Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridellina akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/5/2020) pada pukul 10.00 WIB. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku. Keduanya akan menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Sidang akan dilakukan secara virtual, sehingga Wahyu dan Agustiani tidak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor. "Terdakwa dan sebagian perwakilan penasihat hukum ada di Gedung Merah Putih (KPK), sebagian lainnya di Pengadilan Tipikor," kata Pengacara Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan pada Kamis (28/5/2020). Pelimpahan berkas perkara Wahyu dan Agustiani ke Pengadilan Tipikor berlangsung pada Jumat (15/5/2020). KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Saeful sudah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dituntut dua tahun enam bulan penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Wahyu dalam kasus suap PAW DPR. Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan Agustiani. Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Saeful menuturkan, Wahyu dijadikan pintu masuk untuk menyuap komisioner KPU lainnya karena kedekatan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridellina yang merupakan kader PDI-P. Namun, Saeful menyebut Wahyu tidak kunjung mendistribusikan sebagian uang tersebut ke komisioner lainnya. Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Ia juga disebut meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun. (mam)