PDIP Larang Simpatisan dan Kader Demo MK

Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tidak melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023), terkait keputusan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres.

"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan tidak ada vested interest (kepentingan pribadi), serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Senin, MK dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasto, larangan untuk demonstrasi tersebut penting disampaikan, karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah "baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya".

Lagi pula, lanjutnya, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa dan bukan kepentingan individu, keluarga, atau golongan.

"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar; maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta suatu moral force. Jadi, ngapain didemo? Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," jelasnya.

Apabila prinsip hakim MK digadaikan untuk kepentingan lain, kata Hasto, maka akan ada karma politik. MK bisa saja kehilangan legitimasi dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi.

Kendati demikian, dia meyakini para hakim MK bakal menjaga integritas mereka dan tidak akan menambahkan materi muatan baru pada UU Pemilu. Dengan kata lain, MK akan menolak permohonan karena fungsi legislasi merupakan hak DPR bersama Pemerintah.

"Konstitusi itu juga punya roh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pada politik sekiranya dilanggar. Jadi, daripada demonstrasi, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," ujar Hasto. (pu)