Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Travel Gelap
Untuk menambah efek jera tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik. Para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.