Depok Batasi Jam Operasional Dua Pekan
Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, dan pelayanan bawa pulang sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian, Jam Operasional Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial kegiatan usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 14 November 2020 untuk kali kedua. Sebelumnya, pembatasan jam operasional tempat usaha berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020. (mam)