Pemkot Bogor Siapkan SK PSBB

pemkot bogor
pemkot bogor
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar) segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui surat pengajuan rekomendasi penerapan PSBB di Kota Bogor pada Sabtu (11/4/2020) sebagai upaya untuk penanggulangan pandemi corona virus disease 2019/Covid-19 (virus korona). Walaupun demikian, Pemkot Bogor belum dapat memutuskan kapan waktu pelaksanaan PSBB. Pemerintah ini mau PSBB diberlakukan bersama dengan empat wilayah yang berdekatan yakni Kabupaten Bogor, Tangerang, Kota Depok, dan Bekasi. “Kami langsung lakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim pada Sabtu (12/4/2020). Sejumlah wilayah di Jabar yang telah disetujui memberlakukan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Penerapan PSBB di Kota Bogor tidak akan berbeda jauh dengan di DKI Jakarta seperti penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan efektif. Apabila seseorang atau pihak melanggar hukum, maka dia akan dikenakan sanksi pidana atau denda. Aparat TNI dan Polri akan berjaga di sejumlah titik untuk membatasi pergerakan aktivitas masyarakat. Jadi, orang-orang yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau untuk tetap di rumah. (mam)