Kebijakan Kemenkes Terkait Ganja Marijuana Untuk Penelitian Medis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penelitian medis khasiat tumbuhan ganja, tapi ini bukan untuk dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penelitian medis khasiat tumbuhan ganja, tapi ini bukan untuk dikonsumsi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penelitian medis khasiat tumbuhan ganja, tapi ini bukan untuk dikonsumsi. Penelitian medis ganja jenis mariyuana diizinkan kementerian ini sama dengan tumbuhan-tumbuhan lainnya. 

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Minggu (3/7/2022). 

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengemukakan sejumlah tahapan mesti dilalui guna melegalkan penelitian medis ganja seperti persetujuan Kemenkes dan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. 

Ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan lantaran ini dikhawatirkan terjadi peningkatan enyalahgunaan ganja. (ant/mau)

 

 

 

 

 

 

Ini Kisah Laki-Laki Jatuh Tenggelam di Kali Jodoj Akibat Rebahan Belum Ditemukan Tim Pencari dan Penyelamat