Depok Minta Aturan Larangan Mudik Secara Jelas

Mohammad Idris
Mohammad Idris
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta penerbitan aturan larangan warga mudik (pulang kampung) kepada pemerintah pusat. Aturan ini diharapkan dapat memberikan panduan kepada pemerintah daerah (pemda) bagaimana memberlakukan larangan mudik kepada warga. "Presiden harus mengeluarkan semacam SK (surat keputusan), agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," kata Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris kepada wartawan pada Selasa (21/4/2020). Dengan demikian, mekanisme pelarangan mudik tidak hanya ditafsirkan dan diserahkan kepada pemda masing-masing. Hal ini pernah terjadi pada distribusi bantuan sosial (bansos) yang dipicu mekanisme dari pemerintah pusat tidak jelas. "Akhirnya kami buat sendiri," ujarnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan larangan bagi semua warga  melakukan mudik mulai Jumat (24/4/2020). Alasannya, sebagian besar masyarakat masih nekad melakukan mudik. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebutkan sebanyak 24% masyarakat memutuskan mudik. Malahan, sebanyak 7%-8% masyarakat telah melakukan mudik. Langkah ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan corona virus disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) lantaran mereka bermukim di episentrum covid-19. Pelarangan mudik telah didahului Jokowi kepada para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri. Langkah ini dilakukan bagi mereka tinggal di daerah yang telah memberlakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah. (mam)