Walkot Risma Diduga Langgar Prosedur Kampanye

Novli Thysen
Novli Thysen
Gemapos.ID (Jakarta) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur (Jatim) mennduga pelanggaran kampanye Pilwalkot Surabaya 2020 dilakukan Walkot Surabaya Tri Rismaharini. Dia melakukan kampanye Pilwalkot Surabaya 2020 pada jam kerjanya sebagai Walkot Surabaya. "Surat dari Pemprov Jatim Nomor 131/17318/011.2/2020 menyebtkan tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," kata Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thysen, di Surabaya pada Sabtu (31/10/2020). Informasi ini diketahui KIPP Jatim dari surat permohonan informasi terkait izin cuti kerja wali kota.  Hal ini bisa dijadikan bukti pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan Risma berkampanye di jam kerja. "Bawaslu Kota Surabaya harus bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran," katanya. Bawaslu juga bisa berkirim surat ke Gubernur Jatim menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Walkot Surabaya saat menghadiri deklarasi pasangan Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September 2020. Surat jawaban Gubernur Jawa Timur ditandatangani Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahyono menyebutkan cuti kampanye Wali kota Surabaya Tri Rismaharini di luar tanggal hari libur hanya pada 10 November 2020. Kegiatan politik Risma  mendukung Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemkot Surabaya yakni Taman Harmoni, Pasal 76 ayat 1a UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah membuat keputusan memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya. Selain itu pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan. Larangan ini dilakukan lantaran menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sekedar informasi, Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Cahyadi dan Armuji di nomor urut 1, yang diusung PDI Perjuangan dan PSI. Selain itu enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda. (adm)