PN Jaksel Akan Gelar Sidang DS Siang Ini

Dwi Sasoni
Dwi Sasoni
Gemaos.ID (Jakarta) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perdana kasus penyalagunaan narkotika dengan terdakwa aktor film Dwi Sasono (DS) pada Rabu (2/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sanny mengatakan sidang akan dilakukan oleh PN Jaksel pad siang ini. “Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan.” tegasnya. Sidang akan berlangsung secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dari JPU. Jadi, DS akan mengikuti sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus, yakni Suharno,Yosdi, dan Elfian. Sebelumnya, DS ditangkap oleh Tim Sanresnarkoba Polres Metro Jaksel pada 26 Mei 2020. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jaksel dengan menyita barang bukti berupa ganja sekitar 16 gram. Dari  pemeriksaan dan tindak lanjutan, DS mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.  Dia mengaku jadi pemakai ganja dengan tak rutin, kadang pakai dan lalu berhenti. "Kecanduan akan ganja kembali saat pandemi covid-19," ujarnya, Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Narkotik Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara. (m1)