PN Jaksel Akan Gelar Sidang DS Siang Ini
Dari pemeriksaan dan tindak lanjutan, DS mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA. Dia mengaku jadi pemakai ganja dengan tak rutin, kadang pakai dan lalu berhenti. "Kecanduan akan ganja kembali saat pandemi covid-19," ujarnya, Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Narkotik Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara. (m1)