Anies Ajukan Gugatan Pilpres ke MK: Proses Bermasalah, Harus Dikoreksi

Tangkapan layar - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (gemapos/Youtube Anies Baswedan)
Tangkapan layar - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (gemapos/Youtube Anies Baswedan)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)  telah mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies menegaskan proses dan hasil pilpres harus dikoreksi.

Awalnya, Anies menyebut bahwa baik atau buruknya hasil, tergantung pada proses yang dijalankan.

"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies kepada wartawan, di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Anies kemudian menjelaskan alasannya menggugat hasil Pemilu 2024 kepada MK. Ia menilai bahwa ada masalah terhadap hasil tersebut dan harus dikoreksi.

"Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan, dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar demokrasi Indonesia dapat berjalan dengan baik. Serta proses yang tidak baik dapat segera diperbaiki.

"Tapi ini pada substansinya, bagaimana bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.

Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C). (ns)