KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) ditemani Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) dan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (gemapos/antara)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) ditemani Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) dan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Hasyim juga menyebut KPU mempersiapkan antisipasi menghadapi beragam jenis sengketa pemilu.

"Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Berkaca pada pemilu sebelumnya, Hasyim mengatakan tim KPU menyiapkan sendiri tim hukum untuk menangani urusan partai. Tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.

"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.

"Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," sambungnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis. (ns)