Sandiaga Uno Minta UMKM Jambi Beri Peluang Kerja Bagi Disabilitas

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat berada di Jambi. (foto: gemapos/kemenparekraf)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat berada di Jambi. (foto: gemapos/kemenparekraf)

Gemapos.ID (Jakarta)- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan agar pelaku UMKM di Jambi memberikan peluang bagi penyandang disabilitas supaya dapat berkerja.

"Ekonomi kreatif adalah ekonomi inklusif karena sifatnya inklusif itu jadi terbuka bagi disabilitas," kata Menparekraf Sandiaga Uno di Jambi, Senin.

Kemudian, ia menegaskan bahwa Kemenparekraf juga sudah memfasilitasi disabilitas dengan berbagai pengembangan diri meliputi pelatihan barista kopi, kegiatan pemasaran.

Selanjutnya, Sandiaga mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi untuk dikembangkan bersama dengan pelaku ekraf di Jambi.

"Harapannya disabilitas ini mereka bisa menunjukkan kelebihan yang dimiliki dan mampu jika diberi peluang itu komitmen kami untuk disabilitas," kata dia.

Upaya ini juga, kata Sandi, sejalan dengan yang dilakukan Pemprov Jambi melalui Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Apalagi Jambi juga sudah ada perdanya, diharapkan menjadi bagian program untuk merangkul semua jangan sampai ada yang tertinggal," kata Sandi.

Ia menjelaskan bahwa ekonomi kreatif memberikan ruang dan peluang bagi semua pihak tanpa pengecualian sehingga tidak ada kelompok yang tertinggal.

"Tidak ada yang tertinggal jadi ekonomi kreatif ini memang sangat ramah terhadap disabilitas misalnya teman tuli ternyata bisa jadi barista dan masih banyak yang lainnya," kata Sandi.

Selain itu, Menparekraf meyakini bahwa penyandang disabilitas memiliki kelebihan yang perlu dikembangkan. Sandi mengatakan bahwa UMKM membuka peluang lapangan kerja. Tahun ini ditargetkan 4,4 lapangan kerja baru.

Sementara terkait hal tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022.

"Kita berikan perlindungan pembinaan dan lapangan kerja," kata Haris.(ra)