Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI  yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. (gemapos/antara)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. (gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di kantor Komisi Antirasuah pada Jumat (8/3/2024). Sahroni beralasan bahwa surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diterima pada Kamis (7/3/2024).

“Saya enggak bisa datang hari ini, tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (pemanggilan dari KPK) baru kemarin datang,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi.

Sebagai informasi, Sahroni dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengaku ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa untuk ditinggalkan.

“Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin,” kata Sahroni.

Selain Sahroni, penyidik memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Ali belum mengungkapkan materi apa yang akan didalmi penyidik kepada Sahroni dan Fajar. KPK memang pernah mengungkapkan bahwa dugaan korupsi SYL mengalir ke Partai Nasdem.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU.

Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.

Mereka adalah putra SYL, Kemal Redindo dan putri SYL yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.

Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan. Dia dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementan.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali pada 6 Februari 2024. (ns)