Sahroni Klaim Sudah Kembalikan Rp820 Juta dari SYL, Ini Kata KPK

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (foto:gemapos)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (foto:gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bendahara umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengkalim sudah mengembalikan dana yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp820 juta.

Hal itu ia katatan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU SYL yang terkait soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.

"Sudah, sudah (dikembalikan), Rp 820 juta," ucap Sahroni setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/3) lalu.

Namun demikian Sahroni tidak menjelaskan detail kapan uang itu dikembalikan dan dengan siapa. 

Selain itu, Anggota DPR RI dari nasdem juga menyebut KPK menyarankan Partai NasDem melalui dirinya mengembalikan uang senilai Rp40 juta yang diberikan SYL.

"Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mendalami aliran dana ke partai NasDem yang dilakukan oleh SYL melalui sahroni.

"Ahmad Sahroni, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 820 juta dari SYL ke Partai NasDem yang menurut pengakuan Sahroni telah dikembalikan.

"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," kata Ali Fikri.

Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu sebagai sakti tindak pidanan pencucian uang (TPPU) yang menjerat kader NasDem sekaligus mantan Mentan SYL.

Dalam kasus ini, SYL dijerat KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diduga didapat SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. (rk)