Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus SYL

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (gemapos/DPR RI).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (gemapos/DPR RI).

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3/2024). Pemanggilan Sahroni ini disebut sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahroni akan dimintai ketarangan sebagai saksi kasus SYL yang merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Selain Sahroni, penyidik memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Ali belum mengungkapkan materi apa yang akan didalmi penyidik kepada Sahroni dan Fajar. KPK memang pernah mengungkapkan bahwa dugaan korupsi SYL mengalir ke Partai Nasdem.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU.

Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.

Mereka adalah putra SYL, Kemal Redindo dan putri SYL yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.

Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan. Dia dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementan.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali pada 6 Februari 2024. (ns)